TIPS Agar Guru Cepat Untuk Naik Pangkat

TIPS Cepat Naik Pangkat
Semua guru PNS berharap mereka cepat untuk naik pangkat. Namun realitasnya bukanlah seperti harapan, banyak yang guru yang sampai 5 tahun ke atas belum naik pangkat, terutama mereka yang sudah dalam posisi  golongan IV/a.


Yang parahnya lagi, punya niat dan bersemangat untuk naik pangkat, eh...ternyata niat diurungkan karena berkas atau bukti fisik satu pun tidak ketemu lagi alias tak ketahuan lagi rimbanya.

Sebenarnya naik pangkat itu bukan tujuan utama dari sisi ekonomi, namun naik pangkat adalah dampak atau imbalan bahwa sebagai seorang guru sudah bekerja dengan baik, telah berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui karya ilmiah yang disusun,  terlebih telah di implementasikan dalam pembelajaran.

Sebagai orang akademik seorang guru harus juga memahami regulasi yang terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya. Seperti dalam hal tugas pokok dan naik pangkat diatur dalam PermenegPAN&RB Nomor 16 Tahun 2009.

Sedangkan petunjuk teknis jabatan fungsional guru diatur dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010

Dalam aturan itu dijelaskan apa saja yang harus dilakukan guru untuk memenuhi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) termasuk untuk dapat naik pangkat bahkan terbuka peluang lebih cepat naik pangkat PNS dengan sistem kenaikan pangkat reguler.

Agar guru dapat cepat naik pangkat dengan sistem kredit,  dibawah ini diberikan  tips yang dapat dilakukan guru agar dapat naik pangkat sesuai dengan standar bahkan lebih cepat dari system regular.

1. Rencanakan Angka Kredit Setiap Tahun

Sebenarnya rencana angka kredit guru tiap tahun sudah tertuang dalam SKP, namun dalam penyusunan SKP belum terencana dengan baik sehingga sulit terpenuhi.

Contoh: Seorang guru dengan golongan III/ c untuk dapat naik pangkat ke III/ d harus mendapatkan angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif 6, maka guru tersebut harus merencanakan minimal dapat angka kredit yang didapat tahun tersebut  sebesar 6/4 = 1,5.

Angka enam beban untuk naik pangkat ke III /d, sedangkan angka 4 adalah naik pangkat reguler, jika mau naik pangkat lebih cepat lagi maka harus bisa mencapai angka kredit lebih besar dari 1,5.

Sebaliknya kalau tidak dapat dikumpulkan angka kredit minimal 1, 5 tahun itu maka untuk tahun berikutnya bebannya semakin berat yaitu sebesar 3.

 Untuk mendapatkan besaran 1,5 guru dapat  mengikuti kegiatan berikut:

Menyusun buku pedoman guru =1,5
Membuat Ddiktat per tahun      = 1
Membuat modul per tahun       = 1
Membuat makalah                   = 2
Membuat sebuah PTK             = 4 (melebihi target.)
Karya inovatif sederhana        = 2
Karya inovatif kompleks        =4
Jelasnya dapat dibaca dalam buku 4 PKB edisi 2019

Begitu juga untuk angka kredit  dari pengembangan diri dari III/c ke III/d bebannnya 3, maka untuk tahun berjalan  harus minimal diperoleh 3: 4= 0,75.

Untuk mendapatkan ini guru harus memprogramkan apakah dari kegiatan MGMP, lokakarya sekolah atau ada kemungkinan mengikuti diklat fungsional. Semua harus ditargetkan dan jika dilaksanakan harus segera diikuti dengan penyusunan laporan.

2. Guru Wajib Mengikuti  PK Guru

Setiap guru wajib mengikuti penilaian kinerja guru, maka perlu dipersiapkan diri agar dapat nilai minimal baik. Nilai PK guru tersebut nantinya akan di konversi menjadi angka kredit.

Jadi, kalau ada guru tidak di PK pastilah tidak memiliki angka kredit tahun itu.  Lembaran PK guru menjadi bukti fisik dalam pengusulan PAK dan naik pangkat.

Jika guru ada melaksanakan tugas tambahan lain seperti wali kelas, ektra kurikuler dan lain-lain, angka kreditnya dihitung dari persenan angka kredit yang dihasilkan nilai PK.

Besarannya dihitung 5% untuk tugas tambahan dengan SK lamanya satu  tahun , dan 2% dengan tugas tambahan kurang dari satu tahun.

3. Lengkapi Lampiran I, II, III dan IV Setiap Tahun

Jangan menglur-ulur waktu, diakhir tahun segera lengkapi Dupak beserta lampirannya(Lampiran II,III, dan IV).

Ini kewajiban   guru setiap tahun bukan kewajiban kepala sekolah atau tenaga administrasi setelah ditandatangani oleh kepala sekolah simpan dengan baik dokumennya.

Lampiran I, II , III dan IV ini sebaiknya dibuat seiring dengan tahun anggaran agar sesuai  dengan hasil  SKP yang dilaksanakan dan  dinilai di bulan Desember tahun berjalan.

a. Lampiran I  :Disebut dengan DUPAK (berisi kegiatan dan angka kredit setiap tahun)
b. Lampiran II :Surat pernyataa melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
c. Lampiran III:Surat Pernyataan melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
d. Lampiran IV :Surat Pernyataan melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
4. Lengkapi Dokumen Kepegawaian

Dokumen kepegawaian dimaksud adalah surat-surat yang berkaitan dengan kepegawaian guru  sebagai pegawai negeri sipil,  yaitu:

a. SK CPNS (bagi yang naik pangkat pertama kali)
b. SK PNS (bagi yang pertama kali naik pangkat)
c. SK pangkat terakhir
d. Karpeg
e. PPK atau DP-3
f. PAK terakhir/PAK Penyesuaian
g. SK penyesuaian jabatan fungsional
h. Sertifikat pendidik (bagi yang mengusulkan jafung guru)

Dokumen-dokumen kepegawaian  di atas perlu disimpan sebaik-baiknya dalam satu file/map, sehingga pada saat pengusulan naik dokumen kepegawaian sudah lengkap.

Jumlah berapa rangkap yang dipersiapkan tergantung pemberitahuan dari Dinas masing-masing.

5. Kelengkapan Bukti Fisik

Setiap tahun perlu dilengkapi dokumen dan bukti fisik, buat catatan kusus atau penomoran tentang bukti fisik yang sudah dimiliki dan yang belum dimiliki.

a. Pendidikan

1) Ijazah yang belum pernah dinilai (S1,S2)
2) STTPL Prajabatan/Induksi (kalau ada)

b. Proses Pembelajaran /Tugas Tambahan

1) Hasil PK Guru lengkap
2) SK pembagian tugas
3) SK Wakil/Kep. Labour/Kep Pustaka

4) SK tugas tambahan seperti walas, TPK, ekstrakurikuler, tim PK guru, dan lain-lain.

c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1) Laporan Pengembangan Diri lengkap dengan lampiran
2) Laporan Publikasi Ilmiah
3) Laporan Karya Inovatif

d. Unsur Penunjang

1) Keanggotaan PGRI
2) Piagam guru berprestasi
3) Satyalencana (10, 20, 30 tahun)
4) SK tutor/pembimbing PL
5) SK Mengawas UN
6) SK mengawas UAS
7) Ijazah tidak linier

Unsur  pendidikan dan proses pembelajaran /tugas tambahan pada saat di peroleh dari lembaga lain atau dari pihak sekolah segera  dibundel bersamaan dengan dokumen kelengkapan pada point 2.

Sedangkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dibuat laporangnya menurut jenisnya per tahun.

Laporan PKB  jenis pengembangan diri (PD)  dan publikasi ilmiah harus disahkan oleh kepala sekolah.

Selain itu untuk publikasi ilmiah  harus dilengkapi dengan  surat keterangan dari kepala perpustakaan bahwa karya tersebut telah didokumentasikan,

Namun untuk jenis tulisan pada jurnal, artikel ada syarat-syarat tambahan untuk dapat dihitung angka kreditnya seperti tercantum dalam buku 4 Pengembangan keprofesian Berkelanjutan edisi 2019.

6. Rencanakan Untuk Membuat Publikasi Ilmiah Tiap Tahun

Nomor 6 ini sebagai lanjutan dari penjelasan nomor (1), membuat publikasi ilmiah/karya inovatif sudah kewajiban tiap tahun namun disinilalah letak permasalahan  guru walaupun sudah direncanakan namun kurang memiliki komitmen untuk menindaklanjutinya.

Untuk itu rencanakanlah publikasi ilmiah atau karya inovatif setiap tahun boleh dipilih dari jenis di bawah ini.

Jenis publikasi ilmiah:
a. Penelitian umumnya PTK
b. Jurnal ilmiah
c. Best Practice/Best Practice
d. Buku pelajaran atau kependidikan
e. Diktat pelajaran
f. Modul pelajaran
g. Buku pedoman guru
h. Menjadi pemekalah dalam pertemuan ilmiah
i. Laporan keikutsertaan dalam penyusunan standar

Jenis karya inovatif
a. Laporan pembuatan media/alat pelajaran/alat peraga
b. Laporanpembuatan alat praktikum

Demikianlah tips  agar guru  bisa cepat  naik pangkat setiap tahunnya. Tentunya tips ini harus dilakukan dengan komitmen, perlu diingat naik pangkat guru bagian dari usaha guru tersebut dalam meningkatkan mutu Pendidikan. Semoga.

Daftar  Bacaan:
1. PermenegPAN&RB Nomor 16 Tahuun 2009
2. Nomor : 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010
3. Buku 4 PKB Tahun 2019









Posting Komentar

0 Komentar