Bagaimana Merencanakan Supervisi Akademik ?

Secara umum pelaksanaan supervisi akademik dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu (1) perencanaan, (2) pelaksanaan supervisi, dan (3) tindak lanjut hasil supervisi. Aktivitas yang baik harus direncanakan dengan baik, demikian pula halnya dengan supervisi akademik. 

Dalam merencanakan supervisi akademik perlu memahami  prinsip-prinsip perencanaan supervisi akademik seperti (1) objektif, (2) bertanggung jawab, (3) berkelanjutan, (4) berdasarkan SNP, (4) didasarkan atas kebutuhan sekolah. 

Sedangkan ruang lingkup perencanaan supervisi akademik antara lain (1) pengelolaan KTSP, (2) persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, (3) pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Isi (4) peninjauan mutu pembelajaran.

Baca juga: Pangkat, Jabatan dan Rincian Tugas Guru di Sekolah 

Adapun langkah-langkah penyusunan perencanaan supervisi akademik (1) merumuskan tujuan (2) menetapkan jadwal (3) memilih pendekatan, teknik, dan model (4) memilih instrumen. 

Agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan supervisi  sebaiknya perencanaan supervisi memuat:

1. Latar belakang

Latar belakang berisi tentang arti penting supervisi dan alasan perlunya pelaksanaan supervisi akademik.

2. Landasan hukum

Landasan hukum berisi berbagai peraturan yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan supervisi akademik dan peraturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari sasaran supervisi.

3. Tujuan

Tujuan supervisi memuat hal-hal yang diinginkan dari adanya program supervisi dan  pelaksanaan supervisi.

4. Indikator keberhasilan supervisi akademik.

Agar supervisi akademik terukur keberhasilannya, perlu dideskripsikan indikator keberhasilan, baik dilihat dari awal, proses pelaksanaan maupun hasil supervisi akademik. 

Kriteria keberhasilan merupakan tolak ukur untuk menetapkan tingkat keberhasilan sebuah aktivitas. Keberhasilan pelaksanaan supervisi akademik, ditandai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Pra-observasi (Pertemuan awal):

  • Terciptanya suasana akrab dengan guru
  • Membahas persiapan yang dibuat oleh guru dan disepakatinya fokus pengamatan
  • Disepakatinya instrumen observasi yang akan digunakan

b. Observasi (Pengamatan pembelajaran)

  • Dilaksanakan pengamatan sesuai dengan fokus yang telah disepakati
  • Digunakannya instrumen observasi
  • Adanya catatan (fieldnotes) berdasarkan hasil pengamatan yang mencakup perilaku guru dan peserta didik, selama proses pembelajaran (mulai pendahuluan sampai penutup).
  • Tidak mengganggu proses pembelajaran

c. Pasca-observasi (Pertemuan balikan):

  • Terlaksananya pertemuan balik setelah observasi
  • Menanyakan pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung
  • Menunjukkan data hasil observasi (instrumen dan catatan) dan memberi kesempatan guru mencermati dan menganalisisnya
  • Mendiskusikan secara terbuka hasil observasi terutama pada aspek yang telah disepakati dan memberikan penguatan terhadap penampilan guru
  • Menghindari kesan menyalahkan, usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya
  • Memberikan motivasi bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya
  • Menentukan bersama rencana pembelajaran dan supervisi berikutnya.

5. Sasaran

Sasaran supervisi adalah guru atau tenaga kependidikan  yang akan disupervisi.

6. Pendekatan dan teknik supervisi. 

Pendekatan dan teknik supervisi berisi tentang pendekatan dan teknik yang diplih dalam pelaksanaan supervisi sesuai dengan kebutuhan. 

7. Ruang lingkup supervisi

Ruang lingkup berisi cakupan bidang yang disupervisi, antara lain analisa perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.

8. Jadwal pelaksanaan supervisi.

Jadwal supervis berisi daftar nama guru yang disupervisi seta kapan supervisi tersebut dilaksanakan.

9. Instrumen yang digunakan

Instrumen perlu disusun dan di telaah sesuai penggunaanya apakah mengamati awal pembelajaran, kegiatan inti, penutup atau keterampilan guru.

Baca Juga: PermenPAN&RB Nomor 58 Tahun 2020

Program supervisi di atas dapat disusun dalam bentuk naratif atau bentuk matrik yang dilampiri dengan instrumen  yang digunakan dan surat keputusan (SK) supervisor. 


Posting Komentar

0 Komentar