Supervisi Tenaga Kependidikan (Tendik)

Supervisi Tenaga Kependidikan
Supervisi Tendik 
A. Konsep Supervisi Tenaga Kependidikan

Supervisi dapat diartikan sebagai kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam rangka membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.

Jenis tenaga kependidikan yang ada di sekolah adalah seperti  kepala administrasi sekolah, pelaksanan urusan, tenaga layanan khusus, kepala perpustakaan, tenaga perpustakaan , kepala laboratotrium, laboran dan teknisi laboratorium.

Supervisi tenaga kependidikan adalah supervisi yang di laksanakan oleh kepala sekolah kepada tenaga kependidikan yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi pendidikan sehingga akan menunjang proses pendidikan di sekolah.

Supervisi tenaga kependidikan ditujukan pada aspek  manajerial dengan menitikberatkan pada pemantauan, pembinaan,dan pembimbingan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran

B. Prinsip Supervisi Tendik

Pelaksanaan supervisi tenaga kependidikan dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh pemahaman dan penguasaan prinsip-prinsip supervisi tenaga kependidikan. Adapun prinsip-prinsip supervisi tendik antara lain:

1. Supervisor menghindari sifat otoriter
Dalam melaksanakan supervisi tendik hendaknya kepala sekolah sebagai supervisor tidak bersifat otoriter. Karena sikap otoriter dapat mempermainkan perasaan bawahan dan membuat mereka merasa salah dan malu karena bertindak menggunakan kekuasaan dan kedudukannya.

Sebaiknya pelaksanaan supervisi tendik hendaknya bersifat demokratis yaitu memberikan wewenang secara luas kepada tenaga kependidikan dan tidak mendominasi pelaksanaan supervisi.

Supervisi tendik hendaknya dilakukan dengan sikap keterbukaan, partisipatif dan kooperatif. Supervisor demokratis lahir dalam gaya kepemimpinan kepala sekolah demokratis.

2. Menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis
Keharmonisan dapat diciptakan dengan rasa saling menghargai, saling menghormati peran dari masing-masing pihak serta berusaha mengedepankan komunikasi dan dialog.
Prinsip ini mampu menyelesaikan berbagai persoalan supervisi tendik dengan damai dan kondusif.

3. Berkesinambungan
Supervisi bukan tugas bersifat sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada kesempatan, melainkan dilakukan secara bertahap, terencana dan berkelanjutan.

4. Program supervisi terintegrasi
Supervisi tendik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah harus mampu mengaitkan antar komponen-komponen standar nasional pendidikan dengan pengelolaan administrasi sekolah.

Dengan memperhatikan manajemen pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas keterlaksanaan sistem proses belajar yang meliputi administrasi kurikulum, program ketenagaan, program sarana dan prasarana, program pembiayaan danprogram hubungan dengan masyarakat, sangat mempengaruhi pengembangan dari kurikulum itu sendiri.

5. Supervisi harus komprehensif
Program supervisi tendik harus mencakup keseluruhan aspek dan komponen supervisi manajerial yang meliputi administrasi dan operasional sekolah.

Baca juga: Kepemimpinan Perubahan Di Sekolah 

6. Supervisi harus konstruktif
Supervisi tendik yang dilakukan  diarahkan pada peningkatan kinerja tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan sekolah. Prinsip-prinsip konstruktif dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Hubungan antara supervisor dengan tenaga kependidikan adalah hubungan kolegial yang sederajat dan bersifat interaktif.
  • Diskusi antara supervisor dan tenaga kependidikan bersifat demokratis, baik pada perencanaan pengajaran maupun pada pengkajian balikan dan tindak lanjut.
  • Sasaran supervisi terpusat pada kebutuhan dan aspirasi tenaga kependidikan
  • serta tetap berada di dalam kawasan (ruang lingkup) tingkah laku tenaga kependidikan dalam menunjukkan kualitas kerja secara optimal. Tenaga kependidikan didorong untuk menganalisis kebutuhan dan aspirasinya dalam usaha mengembangkan dirinya.
  • Pengkajian balikan dilakukan berdasarkan data observasi yang cermat yang didasarkan atas kontrak serta dilaksanakan dengan segera. Dari hasil analisis balikan itulah ditetapkan rencana selanjutnya.
  • Mengutamakan prakarsa dan tanggung jawab tenaga kependidikan baik padatahap perencanaan, pengkajian balikan bahkan pengambilan keputusan dan tindak lanjut untuk mengembangkan dirinya.
7. Supervisi harus objektif
Program supervisi tendik  dilakukan berdasarkan fakta-fakta permasalahan sekolah. Perencanaan supervisi disusun berdasarkan permasalahan dan kebutuhan nyata yang dihadapi sekolah dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dan dinilai berdasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dalam pelaksanaan supervisi dan dideskripsikan apa adanya.

C. Ruang Lingkup Supervisi Tenaga Kependidikan

Ruang lingkup supervisi tenaga kependidikan adalah supervisi terhadap tenagakependidikan yang dimiliki sekolah antara lain: 1) Tenaga Administasi Sekolah (kepala TAS, pelaksana urusan, petugas layanan khusus); 2) Tenaga Perpustakaan (kepala perpustakaan, tenaga Perpustakaan); dan 3) Tenaga Laboratorium (kepala laboratorium, teknisi laboratorium, laboran).

Baca juga: Implementasi Supervisi Klinis Di Sekolah 

D. Pengembangan Instrumen
Pengembangan instrumen supervisi tenaga kependidikan dikembangkan oleh kepala sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masingmasing tenaga kependidikan (dikembangkan dari pedoman pelaksanaan tugas masing-masing tendik)

E. Langkah-Langkah Kegiatan Supervisi Tendik

1. Menyusun program supervisi tendik
  • Latar belakang,
  • Landasan hukum,
  • Tujuan supervisi tendik
  • Indikator keberhasilan
  • Hasil supervisi tahun sebelumnya
  • Sasaran dan Jadwal Supervisi
  • Pendekatan, Teknik, dan Model supervisi
  • Memilih dan menetapkan instrumen supervisi
  • Menyusun instrument monev
2. Melaksanaan Supervisi Tendik
  • Kepala sekolah meminta tendik untuk memaparkan hasil kinerjanya. Pemaparan difokuskan pada komponen-komponen yang terdapat pada instrument.
  • Kepala Sekolah melakukan pengamatan terhadap bukti-bukti fisik yang disajikan tendik.
  • Kepala sekolah melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan hasil kinerja Tenaga Kependidikan yang bersangkutan.
  • Kepala sekolah melakukan pencatatan hasil supervisi yang telah dilaksanakan.
  • Kepala sekolah menyampaikan hasil catatan supervisinya dan memberikan saran-saran untuk perbaikan kinerja tendik yang bersangkutan.
3. Tindak Lanjut Hasil Supervisi Tendik
  • Mengumpulkan hasil supervisi tendik
  • Menginventaris item-item komponen yang rendah-rendah
  • Menganalisis hasil supervisi tendik
  • Membuat program perbaikan kinerja tendik
  • Pembinaan umum tentang perbaikan kinerja tendik
  • Melaksanakan program perbaikan kinerja tendik diantaranya: IHT tentang peningkatan kompetensi teknis masing-masing tendik. Konsultasi antara tendik dengan kepala sekolah/supervisor. Memberi penghargaan (rewards) bagi tendik yang melaksanakan tugas dengan baik.
  • Menyusun laporan hasil supervisi dan laporan hasil monev.

Pelaksanaan supervisi terhadap tendik merupakan tugas yang sangat penting dilaksanakan oleh kepala sekolah, sehingga pengelolan administrasi sekolah dapat menunjang pelaksanaan pembelajaran yang kondusif dan bermutu. Semoga. 

Posting Komentar

0 Komentar