PermenPAN&RB Nomor 58 tahun 2020

JAFUNG PENGEMBANG PENILAIAN
Terbitnya Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Tanggal 13 Agustus 2020, membuka peluang PNS untuk berkarir dalam jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan.

Jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan menurut PermenPAN&RB Nomor 58 tersebut adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.

Orang yang memangku jabatan tersebut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.

Pengembang penilaian pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan penilaian pendidikan pada kementerian yang penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Kedudukan pengembang penilaian pendidikan  ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenjang jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan terdiri atas empat  jenjang yaitu:
  1. Pengembang penilaian pendidikan ahli pertama;
  2. Pengembang penilaian pendidikan ahli muda;
  3. Pengembang penilaian pendidikan ahli madya;
  4. Pengembang penilaian pendidikan ahli utama
Adapun tugas pokok jabatan fungsional pengembang penilaian masing-masing dibedakan menurut jenjang jabatannya, sedangkan untuk kenaikan pangkat tetap menggunakan sistem kredit yang telah diatur dalam peraturaran tersebut.

A. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional

Pengankatan PNS yang menduduki jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan dapat diangkat melalui 4 jalur:  1) pengankatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan lain; 3). penyesuaian/inpassing; dan 4). promosi.

a. Pengangkatan  Melalui Jalur Pengangkatan Pertama 

Pengangkatan  melalui jalur pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi;
  5. Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Baca Juga; Jabatan,Pangkat Dan Rincian Tugas Guru Di Sekolah 

Pengangkatan pertama  merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari calon PNS. Setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan fungsional pengembang penilaian  pendidikan.Kemudian  paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengembang penilaian pendidikan.

b. Pengangkatan  Melalui Jalur Penyesuaian/Inpassing

Pengangkatan melalui jalur penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
  5. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
  6. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Perpindahan 

Pengangkatan dalam jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan melalui perpindahan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, danilmu psikologi;
  5. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional, serta lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi;
  6. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  8. erusia paling tinggi:
  • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk jenjang jabatan Ahli Pertama dan Jabatan Ahli Muda;
  • 55 (lima puluh lima) tahun untuk jenjang jabatan Ahli Madya; dan
  • 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan  Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
d. Pengankatan Melalui Jalur Promosi

Pengangkatan  melalui jalur promosi berdasarkan kriteria:
  1. Termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  2. Menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
  3. Memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jafung pengembang penilaian pendidikan  melalui promosi  dilaksanakan dalam hal:
  1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan;
  2. Kenaikan jenjang jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan satu tingkat lebih tinggi yang memenuhi persyaratan :
  3. Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi;
  4. Nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Memiliki rekam jejak yang baik;
  6. Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
  7. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
B. Tugas Jafung Pengembang Penilaian 

Tugas jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan  yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan.

Adapun tugas tersebut dibedakan menurut jenjeng jabatan Pengembang penilaian pendidikan ahli pertama, meliputi:
  1. Menginventarisasi bahan, data, dan teori pengembangan penilaian;
  2. Menyusun instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;
  3. Menyusun instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;
  4. Menyusun instrumen hasil adaptasi;
  5. Melakukan digitalisasi instrumen;
  6. Mengidentifikasi instrumen ujicoba;
  7. Menyiapkan teknologi/perangkat ujicoba;
  8. Melaksanakan pemberkasan data;
  9. Melakukan penskoran hasil penilaian;
  10. Membersihkan data;
  11. Mengelola bank soal;
  12. Mengelola data penilaian;
  13. Mengidentifikasi instrumen dan teknologi penilaian dalam rangka pemanfaatan  instrument penilaian;
  14. Melakukan pemanfaatan instrumen penilaian;
  15. Menganalisis data penilaian; dan
  16. Mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;
Selengkapnya dapat dibaca dalam PermenPAN&RB Nomor 58 Tahun 2020
UNDUH DISINI

Baca juga: PermenPAN & RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Tim Pengembang Kurikulum 

Pengangkatan dalam jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan melalui penyesuaian/ inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikian informasi jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan, bagi guru, pengawas sekolah dan PNS lain yang berminat untuk jabatan tersebut dapat mempersiapkan diri.

Posting Komentar

0 Komentar