PermenPAN & RB Nomor 57 Tahun 2020

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tertanggal Agustus 2020 membuka jabatan keahlian dalam bidang pengembangan kurikulum . 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Pengembang kurikulum tersebut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kurikulum pada kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Baca juga: PermenPAN&RB Nomor 58 tahun 2020

Jabatan fungsional pengembang kurikulum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang dapat dibedakan atas empat jenjang 

  • Pengembang kurikulum ahli pertama;
  • Pengembang kurikulum ahli muda;
  • Pengembang kurikulum ahli madya; dan
  • Pengembang kurikulum ahli utama.

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pengembang Kurikulum dapat dilakukan melalui empat kategori yaitu melalui 1) pertama;  2) perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian/inpasing; dan 4) promosi.  Adapun persyaratan masing-masing kategori tersebut dijelaskan di bawah ini. 

1. Pengangkatan pertama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman; dan 
  • penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

2. Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis
  • agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas jabatan fungsional pengembang kurikulum yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun;
  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi pembina;
  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun jenjang ahli pertama dan ahli muda,  55 (lima puluh lima) tahun jenjang  ahli madya, dan  60 (enam puluh) tahun ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

3. Pengangkatan penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  •  berstatus PNS;
  •  memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun; dan
  • nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

4. Pengangkatan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:

  • termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  • menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
  • memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum

Baca juga: 10 Kewenangan Plh dan Plt Dalam Kepegawaian

Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional pengembang kurikulum sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

A. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, meliputi:

  1. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan pengembangan kurikulum;
  2. mengidentifikasi referensi desain pengembangan kurikulum;
  3. menyusun konsep panduan pelaksanaan kebijakan kurikulum;
  4. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan kurikulum;
  5. menganalisis panduan pelaksanaan kebijakan kurikulum;
  6. melakukan koreksi dan perbaikan panduan pelaksanaan kebijakan kurikulum;
  7. mengidentifikasi referensi untuk desain implementasi Kurikulum;
  8. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
  9. mengidentifikasi kebutuhan bantuan professional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
  10. mengidentifikasi referensi desain evaluasi implementasi kurikulum;
  11. menyusun butir-butir instrumen evaluasi implementasi kurikulum; dan
  12. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi kurikulum;
Secara lengkap dapat dibaca dalam PermenPAN&RB Nomor 57 Tahun 2020 UNDUH DISINI 

Demikianlah informasi regulasi terbaru tentang jabatan fungsional pengembang kurikulum. Semoga bermanfaat

Posting Komentar

0 Komentar